Cara Mengurus Npwp - Bagi Masyarakat yang berpenghasilan tetap diharuskan membayar pajak tahunan; salah satunya memiliki Nomor Pokok Wajib P...
Daftar Isi [Tampil]

    Cara Mengurus Npwp - Bagi Masyarakat yang berpenghasilan tetap diharuskan membayar pajak tahunan; salah satunya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kali ini NPWP bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online yang bisa diakses di ereg.pajak.go.id.



    Apa itu NPWP Pribadi?

    NPWP, dalam hal ini apa sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP Pribadi?

    NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan kepada orang pribadi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Wajib Pajak orang pribadi memerlukan NPWP sebagai tanda pengenal resmi untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak orang pribadi, dan tidak diperuntukkan bagi transaksi perpajakan badan usaha.

    Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Syarat dan Mudah

    Apakah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

    Jika Anda memperoleh penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha Anda sendiri, Anda harus membayar pajak yang harus Anda bayar kepada pemerintah. Oleh karena itu, Anda harus memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.

    Lalu bagaimana jika Anda tidak memilikinya?Nomor Pokok Wajib Pajak?

    Intinya kalau belum punya NPWP ya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi lebih baik memilikinya, bukan?

    Fungsi dan Manfaat NPWP

    • Sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.

    • Sebagai alat administrasi perpajakan.

    • Menjamin ketertiban dan pengendalian dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.

    • Dalam pelayanan publik misalnya membuka rekening giro dan mengajukan pinjaman di bank, mendapatkan paspor, memulai usaha, dan lain-lain. Ini adalah suatu keharusan.

    Bagaimana cara menyiapkan kartu NPWP bagi wajib pajak orang pribadi?

    Nah, sebelum kita membahas cara melakukannya, berikut beberapa syarat yang harus Anda miliki untuk menyiapkan KTP resmi:

    Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai Ke Pengadilan

    Persyaratan Pembuatan NPWP Pribadi

    Sebelum berbicara tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam urusan perpajakan, biasanya perlu ada beberapa persyaratannya bukan?

    Oleh karena itu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan KTP pajak ini.

    Ulasan selengkapnya ada di bawah ini:

    1. Persyaratan pembuatan NPWP pribadi bagi pegawai/pekerja kantoran

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.

    • Warga Negara Asing (WNA): Membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

    • Surat keterangan kerja diperoleh dari perusahaan tempat Anda bekerja.

    • PNS dapat membawa surat keputusan (SK).

    • Mengisi formulir permohonan NPWP.

    2. Persyaratan pembuatan NPWP pribadi bagi pengusaha

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.

    • Warga Negara Asing (WNA): Membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

    • Bukti Surat Keterangan Usaha Minimal (SKU)/tagihan listrik yang dikeluarkan oleh kepala desa.

    • Surat pernyataan ditandatangani di atas materai. Surat ini menjelaskan bahwa wajib pajak sebenarnya mempunyai pekerjaan atau wiraswasta.

    3. Persyaratan pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah

    Ada kalanya penghasilan seorang wanita lebih besar dari penghasilan suaminya. Oleh karena itu, seorang istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dari suaminya dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Fotokopi NPWP suami, KTP dan KK.

    • Surat keterangan kerja diperoleh dari perusahaan.

    • Surat perjanjian mengenai pemisahan harta dan penghasilan yang diminta oleh kedua belah pihak.

    • Mengisi formulir permohonan NPWP.

    Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih untuk menyampaikannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website online.

    Bagaimana Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP?

    1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai fotokopi.

    2. Datanglah ke KPP terdekat dari alamat yang ada di KTP Anda. Apabila alamat tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan KTP, maka Anda harus melampirkan dokumen kependudukan yang akan Anda terima dari Desa.

    3. Mengisi formulir permohonan NPWP.

    4. Kirim file ke registrar.

    5. Dapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak.

    Selain itu, Anda juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.on line.

    12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

    1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.

    2. Pilih menu daftar di bagian bawah.

    3. Masukkan alamatnya surel Masih aktif untuk verifikasi.

    4. Membuka koneksi verifikasi dikirim melalui surel.

    5. Silahkan isi data diri Anda dengan lengkap agar dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Pastikan data pribadi yang dimasukkan sudah benar.

    6. Setelah mengisi data pribadi Anda, bukas urel Veklik koneksi verifikasi.

    7. Masuk ke sistem Dia-daftar dan pilih menu aplikasi NPWP.

    8. Untuk menghindari penolakan pengajuan, ikuti langkah pengisian dengan cermat dan pastikan data terlampir sudah benar.

    9. Setelah mengisi formulir, sistem akan merekomendasikan agar permohonan Anda diproses oleh KPP.

    10. Klik menu koin untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengiriman.

    11. Klik submit application dan tunggu beberapa hari hingga mendapat konfirmasi apakah lamaran Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirimkan ke:surel.

    12. Jika permohonan berhasil, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat terlampir.

    Ingin tahu cara membuat NPWP lebih detail dan lengkap?on line dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan?

    Setelah Anda mendaftar dan menerima Kartu Nomor Pajak ini, Anda dapat menggunakan aplikasi Online Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi terintegrasi. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pengguna dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.

    Denda bagi yang tidak memiliki NPWP

    • Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memiliki atau tidak memiliki registrasi NKBK atau menyalahgunakannya untuk merugikan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali lipat dari jumlah yang tidak dibayar atau tidak dibayar. jumlah pajak. utang pajak yang kurang dibayar.

    • Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, apabila tidak memiliki NPWP tersebut, akan dikenakan tarif sebesar 20% di atas tarif utama. Contoh:

    Misalnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda adalah 15%; Tanpa NPWP = 15% + (15% x 0,2) = 18%.

    Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23,Kenaikan tarif saat ini adalah 100%.

    Bisakah NPWP Kedaluwarsa?

    Ketika seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kewajiban dan hak sebagai pemegang NPWP melekat padanya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak mempunyai masa berlaku.

    Namun tahukah Anda, bukan berarti hak dan kewajiban pemegang kartu NPWP tidak bisa dihilangkan. Sebagai wajib pajak, Anda juga bertanggung jawab untuk melindungi kartu Anda dari kerusakan atau kehilangan. Jika kartu NPWP Anda bermasalah atau hilang, Anda bisa membaca beberapa tips pada link di bawah ini. Semoga beruntung!


    Coba cari lagi apa yang ada inginkan pada kolom berikut: DMCA.com Protection Status
    Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
    Donasi
    Hallo sobat panduan code, Anda dapat memberikan suport kepada kami agar lebih semangat dengan cara dibawah ini.

    Dana : 085972737000
    PAYPAL : Panduan Code
    Done
    Color Picker
    Silahkan gunakan tools color picker berikut gratis untuk Anda, salam Admin Panduan Code.

    Pilih Warna

    Done