Cara Mengurus SKCK -  Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini mencatat inf...
Daftar Isi [Tampil]

    Cara Mengurus SKCK - Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai aktivitas kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang, dengan masa berlaku 6 bulan.

    Berdasarkan informasi di situs resmi SKCK Polri, transaksi SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung melalui loket layanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini kita perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.

    Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pembuatan IPC baru baik secara online maupun offline:



    Syarat Baru Pembuatan SKCK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

    Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru, memperbaharui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis masa berlakunya. Syarat pembuatan SKCK (WNI) baru bagi WNI adalah:

    1. Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli.

    2. Fotokopi paspor (khusus untuk pendaftaran SKCK di Polri dan Polda).

    3. Fotokopi akta kelahiran, akta kelahiran, ijazah atau akta nikah.

    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    5. Sertifikat Sidik Jari.

    6. Fotokopi KTP lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

    7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan dalam foto tersebut berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah Anda terlihat jelas. Pastikan wajah calon yang mengenakan jilbab terlihat sepenuhnya.

    Syarat Pembuatan SKCK Baru Bagi Warga Negara Asing (WNA)

    Selain WNI, Warga Negara Asing yang Membutuhkan (WNA) juga dapat membuat SKCK baru, sesuai persyaratan yang berlaku. Berikut persyaratan pembuatan SKCK baru bagi orang asing di Indonesia:

    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab terhadap orang asing tersebut.

    2. Fotokopi KTP dan Akta Nikah apabila yang mensponsori adalah suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).

    3. Fotokopi paspor.

    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (BUKU).

    5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

    6. Fotokopi Surat Pelaporan (STM) dari Kepolisian.

    7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

    8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan dalam foto tersebut berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah Anda terlihat jelas. Pastikan wajah calon yang mengenakan jilbab terlihat sepenuhnya.

    Cara Membuat SKCK Baru Secara Online

    Berdasarkan informasi di website SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023, Portal Pendaftaran SKCK Online yang bertempat di: https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div ICT.

    Selain itu bagi calon yang ingin mendaftar SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

    Berikut langkah-langkah pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

    1. Download aplikasi SUPERAPPS POLRI PRESISI.

    2. Login/Daftar Daftar SKCK online dengan akun baru.

    3. Pilih menu “SKCK” lalu klik “Kirim SKCK”.

    4. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.

    5. Mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan akurat.

    6. Bayar untuk proses pembuatan SKCK.

    7. Untuk pengambilan SKCK fisik, cetak bukti dalam format barcode.

    8. Untuk mendapatkan SKCK fisik, kunjungi Meja Pelayanan SKCK di Polres/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen yang diperlukan.

    Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

    Untuk pengambilan SKCK baru secara offline, kunjungi langsung kantor polisi di Desk SKCK Polda/Polres/Polsek, tergantung tempat tinggal Anda. Berikut langkah-langkah membuat SKCK baru secara offline:

    1. Datang ke Meja Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.

    2. Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK baru.

    3. Mengisi formulir pembuatan ISKCK baru yang tersedia.

    4. Mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan akurat.

    5. Bayar proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga proses selesai.

    Demikian penjelasan mengenai persyaratan bagi WNI dan WNA, serta cara pembuatan SKCK baru dengan mudah secara online dan offline. Biaya untuk mendapatkan SKCK baru sebesar Rp 30.000,- dan dapat dibayarkan secara online atau ke petugas di loket layanan.


    Coba cari lagi apa yang ada inginkan pada kolom berikut: DMCA.com Protection Status
    Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
    Donasi
    Hallo sobat panduan code, Anda dapat memberikan suport kepada kami agar lebih semangat dengan cara dibawah ini.

    Dana : 085972737000
    PAYPAL : Panduan Code
    Done
    Color Picker
    Silahkan gunakan tools color picker berikut gratis untuk Anda, salam Admin Panduan Code.

    Pilih Warna

    Done